Minggu, 11 Januari 2015

Quo Vadis Ditjen Pajak (Selayang Pandang Semi-Autonomous Revenue Authority dan Penerapannya di Indonesia)

Oleh: Apriliyati Eka Subekti
Mahasiswi Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

“Efficiency of a tax system isn’t determined only by appropriate legal regulation but also by the efficiency and integrity of the tax administration
-Nicholas Kaldor-

Secuplik Kalimat di atas mengisyaratkan kepada kita bahwa ketentuan dan peraturan perpajakan yang tepat tidaklah cukup untuk menghasilkan penerimaan pajak yang efisien. Satu hal yang sangat menentukan efisiensi ini justru terletak pada administrasi perpajakan di negara itu sendiri. Memang, administrasi perpajakan tak bisa lepas dari hukum pajak. Hal ini karena administrasi perpajakan bertugas untuk mengimplementasikan dan menegakkan hukum pajak berdasar undang-undang perpajakan yang telah ditetapkan. Terkait dengan hal ini, sebetulnya dibutuhkan otoritas pajak yang diberi kewenangan oleh undang-undang perpajakan untuk melakukan administrasi perpajakan. Dewasa ini, Indonesia masih mempertahankan sistem otoritas pajak yang terbilang “tradisional”, dimana otoritas pajaknya (baca: Direktorat Jenderal Pajak) masih segaris vertikal di bawah Kementerian Keuangan. Bertolak belakang dari hal tersebut, otoritas pajak negara-negara lain rupanya kini jauh lebih otonom. Perbaikan atas penerimaan pajak lah yang menjadi alasan utama mereka menerapkan kebijakan ini. Berangkat dari hal di atas, Indonesia pun lantas berwacana untuk “memisahkan” Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai otoritas tersendiri. Sejatinya, tepatkah kebijakan pemisahan tersebut? Bagaimana sebetulnya otoritas otonomi perpajakan yang diwacanakan di Indonesia? Seberapa baik implementasinya? Siapkah kita untuk menerapkan sistem tersebut? Tulisan ini akan membahasnya lebih lanjutnya.

Reformasi Perpajakan
            Dewasa ini, Penerimaan negara dari sektor pajak hampir selalu meleset dari target tahunan pemerintah. Setali tiga uang dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun mengatakan bahwa penerimaan pajak tahun 2014 disinyalir akan bernasib serupa. Pemerintah telah menargetkan jumlah pendapatan negara sebesar Rp 1200 triliun dari sektor pajak pada APBN-P 2014. Akan tetapi, kenyataannya, penerimaan pajak baru menyentuh angka Rp 683 triliun hingga penghujung September 2014.
            Menanggapi kondisi di atas, pemerintah pun nyata-nyata berusaha meminimalkan tax gap dengan berbagai upaya reformasi perpajakan. Mulai dari program kring pajak hingga interaktifnya situs Ditjen Pajak yang menampilkan informasi perpajakan. Belakangan, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan sedang hangat dibahas sebagai langkah reformasi perpajakan yang hendak diambil. Hal tersebut mencuat bukan karena alasan, semua dilandasi oleh tuntutan atas kenaikan penerimaan pajak guna menyangga perekonomian dan pembangunan nasional. Bagaimana tidak, penerimaan dari sektor pajak telah menyumbang hampir 79% pendapatan nasional Indonesia.
            Berbicara masalah reformasi perpajakan, sejatinya kita harus memperhatikan terlebih dahulu tujuan, proses dan langkah dari tiap upaya reformasi perpajakan yang direncanakan. Memang, pemerintah bermaksud baik dalam hal ini, akan tetapi reformasi perpajakan akan gagal jika tak ada reorganisasi administrasi perpajakan dan management developing dalam otoritas pajak itu sendiri. Kelembagaan memang punya peran penting dalam administrasi perpajakan. Terlebih lagi, hukum pajak akan berfungsi dengan baik jika administrasi perpajakannya berjalan dengan baik. Untuk itulah, pemerintah sepatutnya menemukan bentuk ideal otoritas pajak yang akan menjalankan administrasi perpajakan tersebut.

Semi-Autonomous Revenue Authority
            Terkait dengan bentuk ideal otoritas pajak, lembaga otoritas pajak yang otonom dan terpisah dari Kementerian Keuangan dinilai lebih dapat menjalankan sistem administrasi perpajakan secara professional. Alasannya merujuk pada beberapa hal yang mendukung peningkatan kepatuhan pajak, antara lain: independensi keuangan, kewenangan administratif yang otonom (mandiri), dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih maksimal. Peningkatan kepatuhan pajak ini, diharapkan akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak.
            Sejatinya, terdapat dua model otoritas pajak di dunia: Otoritas pajak di bawah Kementerian Keuangan dan otoritas pajak yang otonom   Menyoal masalah “otonom”, sepatutnya otoritas pajak menjadi “semi-otonom”  karena kekuasaan dan kewenangannya tak dapat terpisahkan dari kontrol pemerintah. Oleh karenanya, pimpinan otoritas ini akan memberikan laporan secara berkala kepada menteri keuangan. Salah satu contoh otoritas pajak semi-otonom di dunia adalah Internal Revenue Service milik Negara Paman Sam, Amerika Serikat.
            Otoritas Pajak Semi-otonom atau Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) merupakan otoritas dengan tata kelola administrasi perpajakan yang memiliki kemandirian dan independensi. Kemandirian tersebut berada dalam ruang hukum, status, pendanaan dan penganggaran, keuangan, sumber daya manusia, serta administrasi. Karena SARA adalah otoritas pajak yang otonom, ia dapat fokus menjalankan fungsinya dan terbebas dari berbagai intervensi politik oknum tertentu. Otoritas macam SARA sejatinya masih tunduk pada Kementerian Keuangan. Dalam beberapa hal seperti kepegawaian, pengadaan barang dan jasa,  hingga sistem teknologi, SARA masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
            Secara Hukum, SARA jelas terpisah dari Kementerian Keuangan. Anggaranya sendiri berasal dari persentase tertentu (yang dapat ditetapkan presiden melalui DPR) total pajak yang dipungut.Terkait dengan model kepemimpinannya, SARA terbagi menjadi dua, yaitu CEO (Chief of  Officer) atau BDO (Board of Director). Keduanya menunjukkan keunggulan sistem eksekutif SARA. Sistem kepegawaian dalam SARA pun sangat fleksibel. Otonomi dalam sistem kepegawaian membuat SARA dapat lebih leluasa mengelola sumber daya manusianya. SARA pun dapat dengan mudah mendapat sumber daya manusia yang berkualitas dan terlatih sehingga mampu mewujudkan efisiensi dari administrasi pajak. SARA bahkan menyediakan elemen-elemen (seperti kode etik dan audit internal) yang bisa menjamin akuntabilitas otoritas pajak. Salah satunya terimplementasi dalam pemberitahuan laporan penerimaan secara berkala pada menteri keuangan dan DPR.
            Negara yang secara nyata merasakan dampak signifikan dari sistem SARA ini adalah Peru. Negara di Amerika Tengah ini membentuk otoritas pajak semi-otonom pada tahun 1990-1991. Otoritas ini diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri sistem kepegawaian yang sangat menyejahterakan pegawai negeri sipilnya. Tak berhenti sampai disitu, sistem administrasi perpajakannya pun dirombak secara total. Efeknya, rasio penerimaan pajak Peru meningkat ke angka 14, 24% dari 11, 99% selama kurun waktu 1992-1997. Data USAID menunjukkan produktivitas PPN pun naik secara signifikan. Bahkan, tingkat kepatuhan pajak merangkak naik dari angka 10, 83% menuju 35, 20% dalam kurun waktu 1990-2003. Jumlah wajib pajak juga meningkat 2 kali lipat dengan angka 1, 85 dalam kurun waktu 1993-1997. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana dengan tingkat korupsi pajak di Peru? Rosario G. Manasan dari Phillippine Institute For Development Studies, dalam paper-nya  bertajuk “Tax Administration Reform: (Semi)-autonomous Revenue Authority Anyone?” menjawab bahwa tingkat korupsi di Peru turun secara signifikan, seiring dengan semakin baiknya tingkat pelayanan administrasi perpajakan di sana.

Quo Vadis Ditjen Pajak
          Menilik keberhasilan otoritas pajak semi-otonom Negara Peru, tak ayal Indonesia pun sepatutnya melirik sistem SARA. Fakta menunjukkan bahwa sejak tahun 2002, Ditjen Pajak hanya mampu 2 kali memenuhi target penerimaan pajak. Selama ini, penentuan target penerimaan pajak bisa dibilang tidak jelas, hanya terbentuk dari pembicaraan pemerintah dan DPR. Di luar dari pada itu, penelitian Taliercio dalam “World Bank Policy Research Paper” tahun 2004 mengungkapkan bahwa semakin otonom otoritas pajak maka collection cost nya semakin efisien. Makin stabil otoritas otonom pun, makin baik pula administrasi perpajakannya. Kondisi ini disebabkan oleh kewenangan besar pimpinan otoritas yang mempercepat reformasi perpajakan.
            Lantas, Apa Ditjen Pajak benar-benar perlu dipisah? Ya. Otoritas pajak butuh otonomi yang luas untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Penerapan SARA dengan otoritas pajak semi-otonom sejatinya dapat dipertimbangkan di Indonesia. Namun demikian, tak menutup kemungkinan sistem ini dapat menyebabkan benturan administrasi di ranah pemerintahan. Hal ini dikarenakan beberapa elemen otoritas semi otonom masih bergantung pada Kementerian Keuangan. Jalan lain yang dapat diambil untuk mewujudkan otonomi adalah dengan pemisahan sepenuhnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Pemisahan ini pun dapat dibarengi dengan realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat direncanakan beberapa waktu lalu. BPN nantinya merupakan wujud integrasi Ditjen peneriman negara seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Penggabungan ini nantinya mampu mengintegrasikan data potensi wajib pajak, alhasil potensi-potensi wajib pajak semakin terpetakan. Di sisi lain, kedudukan BPN yang lebih tinggi dapat menanggulangi debirokratisasi. Kemudahan merekrut sumber daya manusia yang professional pun semakin menjadi nilai tambah.
           
           
Seberapa Siapkah Kita
Kembali mempertimbangkan SARA, sistem ini sebetulnya dapat berjalan di Indonesia dengan beberapa catatan. Sistem SARA dapat diberlakukan dengan penerapan BOD (Board of Director), dimana SARA dipimpin direksi yang mewakili sektor publik, baik akademisi maupun praktisi. Penerapan SARA juga membutuhkan kontrol atas otonomi itu sendiri. Terakhir yang tak boleh luput adalah masalah penganggaran dan mekanisme pengawasan check and balance yang tetap harus berjalan.
            Sejatinya, pemerintah masih perlu memikirkan multiflyer effects yang akan terjadi jika sistem ini benar-benar digunakan. Setidaknya, permasalahan yang ada dalam Ditjen Pajak patut dikaji dan dipelajari ulang, sehingga keberhasilan modernisasi sistem perpajakan ini dapat terukur. Satu yang paling utama adalah komitmen semua pihak, baik pemerintah dan sektor publik untuk memulai reformasi perpajakan, demi perekonomian nasional yang lebih baik. Lantas, seberapa siapkah kita?

0 komentar:

Posting Komentar