Oleh:
Apriliyati Eka Subekti
Mahasiswi
Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara
“Efficiency
of a tax system isn’t determined only by appropriate legal regulation but also
by the efficiency and integrity of the tax administration
-Nicholas Kaldor-
Secuplik Kalimat di atas mengisyaratkan kepada kita
bahwa ketentuan dan peraturan perpajakan yang tepat tidaklah cukup untuk
menghasilkan penerimaan pajak yang efisien. Satu hal yang sangat menentukan
efisiensi ini justru terletak pada administrasi perpajakan di negara itu
sendiri. Memang, administrasi perpajakan tak bisa lepas dari hukum pajak. Hal
ini karena administrasi perpajakan bertugas untuk mengimplementasikan dan
menegakkan hukum pajak berdasar undang-undang perpajakan yang telah ditetapkan.
Terkait dengan hal ini, sebetulnya dibutuhkan otoritas pajak yang diberi
kewenangan oleh undang-undang perpajakan untuk melakukan administrasi
perpajakan. Dewasa ini, Indonesia masih mempertahankan sistem otoritas pajak
yang terbilang “tradisional”, dimana otoritas pajaknya (baca: Direktorat
Jenderal Pajak) masih segaris vertikal di bawah Kementerian Keuangan. Bertolak
belakang dari hal tersebut, otoritas pajak negara-negara lain rupanya kini jauh
lebih otonom. Perbaikan atas penerimaan pajak lah yang menjadi alasan utama
mereka menerapkan kebijakan ini. Berangkat dari hal di atas, Indonesia pun
lantas berwacana untuk “memisahkan” Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian
Keuangan dan menjadikannya sebagai otoritas tersendiri. Sejatinya, tepatkah
kebijakan pemisahan tersebut? Bagaimana sebetulnya otoritas otonomi perpajakan
yang diwacanakan di Indonesia? Seberapa baik implementasinya? Siapkah kita untuk
menerapkan sistem tersebut? Tulisan ini akan membahasnya lebih lanjutnya.
Reformasi
Perpajakan
Dewasa
ini, Penerimaan negara dari sektor
pajak hampir selalu meleset dari target tahunan pemerintah. Setali tiga uang
dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun mengatakan bahwa
penerimaan pajak tahun 2014 disinyalir akan bernasib serupa. Pemerintah telah
menargetkan jumlah pendapatan negara sebesar Rp 1200 triliun dari sektor pajak pada
APBN-P 2014. Akan tetapi, kenyataannya, penerimaan pajak baru menyentuh angka
Rp 683 triliun hingga penghujung September 2014.
Menanggapi kondisi di atas,
pemerintah pun nyata-nyata berusaha meminimalkan tax gap dengan berbagai upaya reformasi perpajakan. Mulai dari
program kring pajak hingga interaktifnya situs Ditjen Pajak yang menampilkan
informasi perpajakan. Belakangan, pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian
Keuangan sedang hangat dibahas sebagai langkah reformasi perpajakan yang hendak
diambil. Hal tersebut mencuat bukan karena alasan, semua dilandasi oleh
tuntutan atas kenaikan penerimaan pajak guna menyangga perekonomian dan
pembangunan nasional. Bagaimana tidak, penerimaan dari sektor pajak telah
menyumbang hampir 79% pendapatan nasional Indonesia.
Berbicara masalah reformasi
perpajakan, sejatinya kita harus memperhatikan terlebih dahulu tujuan, proses
dan langkah dari tiap upaya reformasi perpajakan yang direncanakan. Memang,
pemerintah bermaksud baik dalam hal ini, akan tetapi reformasi perpajakan akan
gagal jika tak ada reorganisasi administrasi perpajakan dan management developing dalam otoritas
pajak itu sendiri. Kelembagaan memang punya peran penting dalam administrasi
perpajakan. Terlebih lagi, hukum pajak akan berfungsi dengan baik jika
administrasi perpajakannya berjalan dengan baik. Untuk itulah, pemerintah sepatutnya menemukan bentuk ideal otoritas
pajak yang akan menjalankan administrasi perpajakan tersebut.
Semi-Autonomous Revenue
Authority
Terkait dengan bentuk ideal otoritas
pajak, lembaga otoritas pajak yang otonom dan terpisah dari Kementerian
Keuangan dinilai lebih dapat menjalankan sistem administrasi perpajakan secara
professional. Alasannya merujuk pada beberapa hal yang mendukung peningkatan
kepatuhan pajak, antara lain: independensi keuangan, kewenangan administratif
yang otonom (mandiri), dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih maksimal.
Peningkatan kepatuhan pajak ini, diharapkan akan bermuara pada peningkatan
penerimaan pajak.
Sejatinya, terdapat dua model
otoritas pajak di dunia: Otoritas pajak di bawah Kementerian Keuangan dan
otoritas pajak yang otonom Menyoal
masalah “otonom”, sepatutnya otoritas pajak menjadi “semi-otonom” karena kekuasaan dan kewenangannya tak dapat terpisahkan
dari kontrol pemerintah. Oleh karenanya, pimpinan otoritas ini akan memberikan
laporan secara berkala kepada menteri keuangan. Salah satu contoh otoritas
pajak semi-otonom di dunia adalah Internal
Revenue Service milik Negara Paman Sam, Amerika Serikat.
Otoritas
Pajak Semi-otonom atau Semi-Autonomous
Revenue Authority (SARA) merupakan otoritas dengan tata kelola administrasi
perpajakan yang memiliki kemandirian dan independensi. Kemandirian tersebut
berada dalam ruang hukum, status, pendanaan dan penganggaran, keuangan, sumber
daya manusia, serta administrasi. Karena SARA adalah otoritas pajak yang
otonom, ia dapat fokus menjalankan fungsinya dan terbebas dari berbagai
intervensi politik oknum tertentu. Otoritas macam SARA sejatinya masih tunduk
pada Kementerian Keuangan. Dalam beberapa hal seperti kepegawaian, pengadaan
barang dan jasa, hingga sistem
teknologi, SARA masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Secara Hukum, SARA jelas terpisah
dari Kementerian Keuangan. Anggaranya sendiri berasal dari persentase tertentu
(yang dapat ditetapkan presiden melalui DPR) total pajak yang dipungut.Terkait
dengan model kepemimpinannya, SARA terbagi menjadi dua, yaitu CEO (Chief of
Officer) atau BDO (Board of Director). Keduanya
menunjukkan keunggulan sistem eksekutif SARA. Sistem kepegawaian dalam SARA pun sangat fleksibel. Otonomi dalam
sistem kepegawaian membuat SARA dapat lebih leluasa mengelola sumber daya
manusianya. SARA pun dapat dengan mudah mendapat sumber daya manusia yang
berkualitas dan terlatih sehingga mampu mewujudkan efisiensi dari administrasi
pajak. SARA bahkan menyediakan elemen-elemen (seperti kode etik dan audit
internal) yang bisa menjamin akuntabilitas otoritas pajak. Salah satunya terimplementasi
dalam pemberitahuan laporan penerimaan secara berkala pada menteri keuangan dan
DPR.
Negara yang secara nyata merasakan
dampak signifikan dari sistem SARA ini adalah Peru. Negara di Amerika Tengah
ini membentuk otoritas pajak semi-otonom pada tahun 1990-1991. Otoritas ini
diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri sistem kepegawaian yang sangat
menyejahterakan pegawai negeri sipilnya. Tak berhenti sampai disitu, sistem
administrasi perpajakannya pun dirombak secara total. Efeknya, rasio penerimaan
pajak Peru meningkat ke angka 14, 24% dari 11, 99% selama kurun waktu 1992-1997.
Data USAID menunjukkan produktivitas PPN pun naik secara signifikan. Bahkan,
tingkat kepatuhan pajak merangkak naik dari angka 10, 83% menuju 35, 20% dalam
kurun waktu 1990-2003. Jumlah wajib pajak juga meningkat 2 kali lipat dengan
angka 1, 85 dalam kurun waktu 1993-1997. Pertanyaan selanjutnya adalah,
bagaimana dengan tingkat korupsi pajak di Peru? Rosario G. Manasan dari Phillippine Institute For Development
Studies, dalam paper-nya bertajuk
“Tax Administration Reform:
(Semi)-autonomous Revenue Authority Anyone?” menjawab bahwa tingkat korupsi
di Peru turun secara signifikan, seiring dengan semakin baiknya tingkat
pelayanan administrasi perpajakan di sana.
Quo
Vadis Ditjen
Pajak
Menilik
keberhasilan otoritas pajak semi-otonom Negara Peru, tak ayal Indonesia pun sepatutnya
melirik sistem SARA. Fakta menunjukkan bahwa sejak tahun 2002, Ditjen Pajak
hanya mampu 2 kali memenuhi target penerimaan pajak. Selama ini, penentuan
target penerimaan pajak bisa dibilang tidak jelas, hanya terbentuk dari
pembicaraan pemerintah dan DPR. Di luar dari pada itu, penelitian Taliercio
dalam “World Bank Policy Research Paper” tahun
2004 mengungkapkan bahwa semakin otonom otoritas pajak maka collection cost nya semakin efisien.
Makin stabil otoritas otonom pun, makin baik pula administrasi perpajakannya.
Kondisi ini disebabkan oleh kewenangan besar pimpinan otoritas yang mempercepat
reformasi perpajakan.
Lantas, Apa Ditjen Pajak benar-benar
perlu dipisah? Ya. Otoritas pajak butuh otonomi yang luas untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan. Penerapan SARA dengan
otoritas pajak semi-otonom sejatinya dapat dipertimbangkan di Indonesia. Namun
demikian, tak menutup kemungkinan sistem ini dapat menyebabkan benturan
administrasi di ranah pemerintahan. Hal ini dikarenakan beberapa elemen
otoritas semi otonom masih bergantung pada Kementerian Keuangan. Jalan lain yang
dapat diambil untuk mewujudkan otonomi adalah dengan pemisahan sepenuhnya
Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Pemisahan ini pun dapat dibarengi
dengan realisasi pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat
direncanakan beberapa waktu lalu. BPN nantinya merupakan wujud integrasi Ditjen
peneriman negara seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Penggabungan ini
nantinya mampu mengintegrasikan data potensi wajib pajak, alhasil potensi-potensi
wajib pajak semakin terpetakan. Di sisi lain, kedudukan BPN yang lebih tinggi dapat
menanggulangi debirokratisasi. Kemudahan merekrut sumber daya manusia yang
professional pun semakin menjadi nilai tambah.
Seberapa
Siapkah Kita
Kembali mempertimbangkan SARA, sistem ini sebetulnya
dapat berjalan di Indonesia dengan beberapa catatan. Sistem SARA dapat
diberlakukan dengan penerapan BOD (Board
of Director), dimana SARA dipimpin direksi yang mewakili sektor publik,
baik akademisi maupun praktisi. Penerapan SARA juga membutuhkan kontrol atas
otonomi itu sendiri. Terakhir yang tak boleh luput adalah masalah penganggaran
dan mekanisme pengawasan check and
balance yang tetap harus berjalan.
Sejatinya, pemerintah masih perlu
memikirkan multiflyer effects yang
akan terjadi jika sistem ini benar-benar digunakan. Setidaknya, permasalahan
yang ada dalam Ditjen Pajak patut dikaji dan dipelajari ulang, sehingga
keberhasilan modernisasi sistem perpajakan ini dapat terukur. Satu yang paling
utama adalah komitmen semua pihak, baik pemerintah dan sektor publik untuk
memulai reformasi perpajakan, demi perekonomian nasional yang lebih baik.
Lantas, seberapa siapkah kita?
0 komentar:
Posting Komentar